Tahanan Kasus Narkotika Kabur dari Pengadilan Negeri Ngabang

LANDAK– Seorang tahanan berinisial J yang tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ngabang berhasil melarikan diri pada Senin, 10 Februari 2025. J merupakan terdakwa kasus narkotika yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi kejadian bermula pada pukul 10.27 WIB, ketika J dan seorang tahanan lainnya, H, dimasukkan ke dalam ruang tahanan. Saat H tertidur, J memanfaatkan kesempatan untuk merusak empat teralis besi di kamar mandi ruang tahanan. Sekitar pukul 11.00 WIB, ia berhasil keluar melalui ventilasi yang telah dirusaknya dan melarikan diri ke arah depan Kantor Pengadilan Negeri Ngabang.

Berdasarkan informasi dari pihak berwenang, J diduga telah merencanakan pelariannya sejak sidang pertamanya pada 3 Februari 2025. Saat itu, sidang beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, S.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Landak, Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H., menyatakan bahwa pencarian telah dilakukan dengan berkoordinasi bersama Polres Landak, TNI, serta para Kepala Desa di seluruh wilayah Kabupaten Landak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pencarian guna mempercepat proses penangkapan tahanan yang kabur.

Hingga saat ini, upaya pencarian masih terus dilakukan oleh pihak berwenang. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui keberadaan tahanan tersebut.(Yohanes)

About The Author