Ketujuh Fraksi DPRD Kabupaten Landak Setuju Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

LANDAK – Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, yang berlangsung pada masa sidang II tahun 2025, ketujuh fraksi sepakat untuk menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat ini dihadiri oleh PJ Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua, dan para anggota fraksi.
Meskipun hanya 28 dari 40 anggota DPRD yang hadir, rapat paripurna tetap dilanjutkan dan berjalan lancar.
Fraksi Gerindra, yang diwakili oleh juru bicara Suani, mengungkapkan rasa terima kasih kepada pimpinan sidang dan eksekutif atas kesempatan untuk menyampaikan pandangan umum. Suani menegaskan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib untuk kemakmuran masyarakat, sementara retribusi adalah pungutan atas jasa tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Ketua DPRD Herculanus Heriadi juga merupakan dari Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan dukungan positif terhadap perubahan Raperda ini. Mereka berharap perubahan ini dapat menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Landak.
Dengan dukungan dari semua fraksi, Raperda ini akan dilanjutkan ke pembahasan lebih lanjut di tingkat Pansus dan Komisi DPRD Kabupaten Landak dan di tingkat Provinsi untuk memastikan bahwa peraturan tersebut dapat diimplementasikan secara optimal, sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku, papar Herculanus Heriadi.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menurut Fraksi PDI Perjuangan, merupakan sumber pendapatan penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, mereka memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif eksekutif ini, yang bertujuan untuk menyempurnakan regulasi dan mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Fraksi PDI Perjuangan juga berharap dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda, dapat tercipta efisiensi dan efektivitas dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, sehingga mampu meningkatkan PAD Kabupaten Landak. Mereka juga mendorong pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik, demi kemakmuran masyarakat.
Ke depan, pembahasan Raperda ini akan dilanjutkan ke tingkat Pansus dan Komisi DPRD untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (Yohanes)