Rapat Paripurna DPRD Landak Bahas Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

LANDAK– DPRD Kabupaten Landak menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang ke-II Tahun 2025 di Gedung DPRD Landak. Rapat tersebut membahas Raperda inisiatif eksekutif mengenai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak, Herculanus Heriadi, SE., MH, yang didampingi oleh wakil ketua, Minadinata, SH, Ezra Geovani, ST, Sekretaris Dewan Nikolaus, SH, serta dihadiri oleh anggota DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Direktur RSUD Kabupaten Landak.
Dalam pidato pengantarnya, Penjabat (Pj.) Bupati Landak yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah, Heri Adiwijaya, SE, menyampaikan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang sangat penting untuk pembiayaan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Landak.
Heri Adiwijaya menjelaskan bahwa tujuan perubahan Perda ini adalah untuk merumuskan dan memperkuat ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah, termasuk struktur dan tarif yang belum tercakup dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023.
Selain itu, peraturan ini juga bertujuan memastikan pemungutan pajak dan retribusi berlandaskan pada perundang-undangan yang berlaku, serta mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah.
Pajak daerah yang diatur dalam perubahan Perda ini mencakup pajak bumi dan bangunan, BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam, pajak sarang burung walet, serta opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.
Sedangkan untuk retribusi daerah, diatur mengenai retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha, yang mencakup berbagai pelayanan seperti kesehatan, kebersihan, parkir, pasar, serta penyediaan tempat usaha dan jasa lainnya.
Heri Adiwijaya menambahkan bahwa meskipun Perda Nomor 4 Tahun 2023 telah disahkan pada 15 November 2023 dan mulai berlaku pada 2 Januari 2024, pelaksanaan masih menghadapi beberapa tantangan, seperti adanya jenis retribusi yang belum diakomodasi dan tarif yang belum sesuai, yang menghambat pemungutan retribusi.
Rapat ini diharapkan dapat mempercepat implementasi perubahan peraturan daerah tersebut untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Landak.(Yohanes)