KPU Tetapkan Karolin Margret Natasa dan Erani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Landak Terpilih 2025-2030

Oplus_131072

Oplus_131072

LANDAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, secara resmi menetapkan dr. Karolin Margret Natasa, MH dan Erani, ST, MT sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel Hanura Ngabang pada Kamis (9/1/2025) pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan, pasangan nomor urut 1 meraih 122.922 suara sah, dengan persentase kemenangan 54,44% dan selisih suara mencapai 20.046 suara dari pesaingnya. Penetapan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan.

Lisanto, Ketua KPU Kabupaten Landak, mengungkapkan bahwa penetapan pasangan terpilih dilakukan setelah mempertimbangkan surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menginstruksikan penetapan pada 9 Januari 2025.

Dalam sambutannya, Karolin Margret Natasa menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada masyarakat Kabupaten Landak atas dukungan yang diberikan.

“Kemenangan ini adalah hasil dari kerja keras dan gotong royong kita bersama. Kami berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan Kabupaten Landak,” ujar Karolin.

Karolin juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung pemerintahan yang akan datang dengan memberikan kritik dan saran yang membangun demi kemajuan daerah.

“Kedepannya, tantangan yang kita hadapi tidaklah mudah, namun dengan kebersamaan, doa, dan kerja keras, kami yakin kita dapat mencapainya,” tandasnya.

Pemerintahan Kabupaten Landak di bawah kepemimpinan Karolin dan Erani diharapkan akan membawa daerah ini menjadi lebih sejahtera, inklusif, dan maju di masa depan.(Yohanes/man)

 

About The Author