Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan SPB PERTADES di Landak Divonis Penjara

PONTIANAK– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak pada Jumat (20/12/2024) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPB) PERTADES di Kabupaten Landak tahun 2020 hingga 2021. Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah SA, IA (yang masih buron), dan SP.

Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan dari Penuntut Umum dan menjatuhkan hukuman penjara kepada masing-masing terdakwa.

Terdakwa SA dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, dengan denda sebesar Rp300.000.000, yang apabila tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Selain itu, SA diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp601.000.000, yang jika tidak dapat dibayar, akan digantikan dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa IA, yang masih dalam status buron, terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) dan dijatuhi pidana penjara 8 tahun, serta denda Rp400.000.000.

Apabila denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, IA juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp579.310.000, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun jika tidak dapat membayar.

Sementara itu, Terdakwa SP dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000, yang apabila tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

SP juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp111.000.000 dalam waktu 1 bulan, atau akan menjalani hukuman penjara selama 8 bulan.

Kejaksaan Negeri Landak berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp110.310.000 dalam kasus ini, yang akan disetorkan ke rekening kas negara.

Terkait putusan tersebut, baik para terdakwa maupun Penuntut Umum diberi waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.(yohanes)

 

By admin

Menyajikan Berita Akurat,Akuntabel, Terpercaya

Baca juga: