LANDAK – Pj. Bupati Landak, Dr. Gutmen Nainggolan, membuka sosialisasi mengenai perlindungan anak, pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, serta inisiasi Peraturan Desa Perlindungan Anak (Perdes PA) di Aula Kantor Bupati Landak pada Kamis (24/10/2024).
Dalam sambutannya, Gutmen menekankan pentingnya kegiatan ini untuk menyinergikan komitmen dan upaya semua elemen masyarakat dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Ia menyatakan, “Kekerasan terhadap anak adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan dari seluruh elemen masyarakat.”
Gutmen menjelaskan bahwa anak-anak, sebagai kelompok rentan, memiliki risiko tinggi mendapatkan perlakuan yang salah, baik dari orang dewasa maupun dari orang-orang terdekat. Oleh karena itu, penting untuk menjamin hak hidup anak di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa pemerintah desa dapat berperan dalam jejaring perlindungan anak dengan menyusun peraturan desa tentang perlindungan anak. “Hal ini bukan hanya melindungi anak, tetapi juga merupakan instrumen untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Landak,” ungkapnya.
Gutmen juga mengingatkan bahwa pencegahan kekerasan terhadap anak adalah tanggung jawab semua anggota masyarakat, bukan hanya pemerintah atau lembaga tertentu. “Mari kita gunakan kesempatan ini untuk membangun jaringan dan saling mendukung dalam upaya kita. Setiap dari kita memiliki peran penting dalam menciptakan perubahan,” tutupnya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah desa, organisasi masyarakat, dan media, yang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak di Kabupaten Landak.(Yohanes)