LANDAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu berinisial RD di wilayah Jelimpo. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 10 September 2024 sekitar pukul 16.30 WIB, berkat informasi dari masyarakat.
RD ditangkap di Jalan Raya Jelimpo-Sanggau, Dusun Jelimpo, Desa Jelimpo, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak saat mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R berwarna hitam dengan nomor polisi KB 4535 UY. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu handphone merk VIVO Y01 dan satu bungkus rokok merk Kalbaco MLD yang di dalamnya terdapat plastik klip transparan berisi kristal diduga shabu.
Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, RD beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(Yohanes)