LANDAK – Ibrahim Myh, Ketua DPW NCW (National Corruption Watch) wilayah Kalimantan, mengungkapkan dugaan adanya ketidakberesan dalam penggunaan APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2024. Dalam pernyataannya, ia menegaskan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah, tetapi tetap waspada terhadap potensi penyimpangan.
Dugaan ini muncul setelah Ibrahim membaca pemberitaan di situs di beberapa media online kabupaten Landak pada tanggal 5 September 2024 kemarin yang cukup menghebohkan publik. Berita tersebut mengungkap insiden di suruh keluarnya salah satu wartawan saat Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Landak yang membahas perubahan APBD 2024. Wartawan yang hadir dilaporkan tidak diperbolehkan meliput rapat tersebut, yang berlangsung secara tertutup. Ibrahim menilai kejadian ini mencurigakan dan memalukan, karena penggunaan APBD seharusnya bersifat transparan.
Ia menambahkan, sudah menjadi kelaziman bahwa wartawan biasanya berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD sebelum meliput rapat-rapat pemerintah daerah. Mereka umumnya diberikan akses untuk mendengarkan jalannya rapat, atau setidaknya dapat menghadiri konferensi pers setelah rapat selesai, agar hasil pembahasan dapat dipublikasikan kepada masyarakat. APBD, sebagai anggaran yang bersumber dari pajak rakyat, seharusnya dikelola secara transparan dan terbuka bagi publik.
Sebagai aktivis antikorupsi, Ibrahim mendesak pemerintah daerah agar tidak menjaga jarak dengan media massa. Ia menilai peran media sangat penting untuk mengawasi serta menyuarakan perkembangan pembangunan yang dibiayai APBD, dan menekankan bahwa media memiliki kemampuan untuk mengungkap potensi penyimpangan.
Ibrahim berharap ke depannya tidak akan ada lagi insiden serupa. Ia menutup pernyataannya dengan pesan, “Benarkan yang benar, tunjukkan yang salah.”. (Yohanes)