LEGISLATIF – Banggar DPRD (Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah salah satu alat kelengkapan di DPRD yang memiliki tugas utama dalam proses pengelolaan dan pengawasan anggaran di tingkat daerah. Banggar bertanggung jawab dalam membahas dan merumuskan kebijakan anggaran daerah bersama dengan pemerintah daerah, khususnya dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tugas utama Banggar DPRD meliputi:
1. Pembahasan APBD:
Banggar berperan dalam pembahasan dan penyesuaian anggaran daerah, baik itu rancangan awal maupun perubahan anggaran (P-APBD).
2. Pengawasan Anggaran:
Banggar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD agar sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
3. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah:
Banggar bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran memenuhi kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah
4. Laporan Keuangan:
Banggar memeriksa laporan pertanggungjawaban keuangan daerah untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran.
Banggar menjadi salah satu komponen penting dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan.(Yohanes)