LANDAK – Press Gathering pagi ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, S.H, Kasubag Pembinaan, Ngadiono, S.H, Kepala Seksi Intelijen, Erik Adiarto, S.H, M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Plt. Kepala Seksi PB3R, Heri Susanto, S.H., M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yoppy Gumala S.H serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Budi Kurniawan Tymbaa, S.H,dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 bertempat di Kejari Landak Senin (22/07/2024)
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum menyampaikan dengan sejumlah media bahwa capaian kinerja dari bulan Januari sampai bulan Juni 2024 terdapat sejumlah kasus menonjol yang ditangani pihak kejaksaan Negeri Landak diantaranya kasus narkoba, pencurian sawit dan perkara persetubuhan anak dibawah umur.
Menurut Hetty, 3 poin itu kasus yang paling menonjol, tapi yang stracing adalah penanganan perkara terhadap persetubuhan anak dibawah umur, korbannya paling kecil usianya 4 tahun.
Kegiatan lainnya yang juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Landak sepanjang periode Januari sampai Juni 2024 ini mencakup kegiatan pemantauan pemilu Tahun 2024, baik itu pemilu presiden maupun legislatif,” kata Hetty.
Selain itu penerangan hukum di sekolah dan jasa penyapa yang bekerjasama dengan sarana Radio Rapella Pemerintah Kabupaten Landak. Untuk tindak pidana umum, penanganan perkara yang di laksanakan antara lain tahap pra penuntutan sebanyak 97 perkara.
Hetty menyampaikan, penuntutan 98 perkara tahap eksekusi sebanyak 40 perkara dan proses banding ada 4 perkara serta putusan pengadilan yang sudah kami laksanakan atau sudah ingkrah sebanyak 24 perkara.
Sedangkan untuk penanganan bidang pidsus penyelidikan yang sudah dilakukan sepanjang bulan Januari sampai bulan Juni 2024 sebanyak 4 perkara, diantaranya penyidikan perkara tipikor sebanyak 2 perkara sudah ditetapkan sebanyak 3 orang tersangkanya.
Hetty menjelaskan, di bidang Datun kami telah melakukan pendampingan hukum sebanyak 5 kegiatan, dan penerimaan PNBP yang harus pihaknya setor hingga Juni 2024 berjumlah Rp.34,472.000.
” Untuk penuntutan yang saat sekarang sedang dalam tahap pemeriksaan terakhir prosesnya sudah sampai pemeriksaan tersangka tindak pidana bia cukai dan eksekusi perkara tipikor sebanyak 1 perkara,”kata Hetty.
Capaian selanjutnya barang bukti dan barang rampasan di bulan Januari hingga Juni 2024 telah mengembalikan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap sebanyak 30 perkara. (Yohanes)