Mempawah Hulu– Operasi Pekat Polsek Mempawah Hulu menjaring dua orang Bandar judi yakni satu pria dan satu wanita terduga tersangka bandar judi berinisial, EP(48) dan LM (57), yang ditangkap di kampung tempurung Dusun Simpang pandan Desa Tiang tanjung Kecamatan Mempawah Hulu di saat penangkapan tidak ada perlawanan, sehingga situasi dalam keadaan aman dan kondusif. Sabtu 23/3/2024 malam .
Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Suwandi SH MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya mengamankan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan informasi terkait dengan ada kegiatan perjudian.
” Dengan berbekal dari informasi tersebut anggota polsek mempawah hulu melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat terkait lokasi tempat Perjudian, setelah di lakukan pengintaian akhirnya berhasil di amankan 2 ( Dua ) orang tersangka Perjudian beserta Barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 1 (satu) Buah Lapak Judi jenis Kolok Kolok yang bergambar ( Kepiting, Udang, Bulan, Tempayan, Bunga dan Ikan) , 1 ( satu ) buah ember warna hijau ( Alat Guncang Dadu ), 6 ( enam ) buah dadu besar jenis kolok kolok yang bergambar ( kepiting, udang, bulan, tempayan, bunga dan ikan) , 1 ( satu ) buah keranjang warna hijau, serta Uang Tunai sebesar Rp. 5.348.000,- ( lima juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah ). Ujarnya
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mempawah Hulu guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek
Kepada warga masyarakat Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Suwandi SH MH berharap dan mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersinergi dan terus ikut memerangi segala jenis kriminal dengan melaporkan setiap adanya kegiatan kriminal di daerah sekitar tempat tinggalnya. Ucapnya
Penulis : Humas Polres Landak